Forum Diskusi Publik ISC: Pemberitaan “Tidak Viral Tidak Adil” Bisa Timbulkan Tekanan Psikologis

(Jakarta – ISC): Media sosial ketika sudah sampai ke tahap risiko “No Viral No Justice” bisa menjadi wadah bagi penyebaran berita palsu, atau hoaks dengan cepat. Jika pesan yang salah, atau tidak diverifikasi secara akurat menjadi viral, dapat menyebabkan kerugian yang signifikan dan merusak reputasi individu atau kelompok tertentu.

Termasuk pula viralitas di media sosial dapat menciptakan tekanan psikologis yang signifikan pada individu yang terlibat. Teks atau gambar yang menyebar dengan cepat dapat menyebabkan stres, kecemasan, atau bahkan depresi pada individu yang menjadi sasaran.

Demikian prmise yang mengemuka dalam Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh IKAL Strategic Center (ISC), pada Rabu 5 Juli 2023 di Sekretariat ISC, Jakarta. Diskusi rutin tiap Rabu ini juga ditayangakan secara zoom, untuk kesempatan Rabu (5/7/2023) mengusung tema “No Viral No Justice : Betulkah terjadi dan Upaya Mengatasinya”.

Forum ini menghadirkan pembicara antara lain R. Vici Paulyn selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat, Tri Agung Kristanto selaku Anggota Dewan Pers dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Umum KOMPAS, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad  Ramadhan, S.H., M.Si., M.H. Bertindak selaku moderator adalah Wakil Ketua I Prof. Drs. Adrianus Eliasta Maeliala, MSI. MSc, PhD.

Dalam kesempatan ini R. Vici Paulyn dengan cermat dan tajam menyoroti bahwa dalam situasi normal dan tidak viral penangan masalah mengalami proses hukum panjang dan bertele-tele, dan ongkos birokrasi yang besar. “Sehingga ini sangat sulit untuk mewujudkan keadilan,” Paulyn.

Menurut R. Vici Paulyn yang juga Komisioner Komisi Informasi Pusat RI bahwa penanganan yang berbeda antara kasus atau perkara viral dengan tidak vira, termasuk kedalam perbuatan diskriminasi. “Dalam kasus yang viral, seluruh informasi pribadi, bahkan aib, seseorang akan tersebar luas, padahal informasi privat bersifat rahasia,” jelasnya.

Sementara itu menurut Tri Agung Kristanto bahwa setiap media sebenarnya mempunyai kekuatan dan kelemahan masing-masing. “Media cetak menguasai ruang, tidak menguasai waktu. Untuk bisa menikmati media cetak harus ada usaha lebih, seperti berlangganan atau ke toko untuk membelinya,” jelas Tri seraya mengingatkan bahwa media elektronik bernama radio dan televisi menguasai waktu, tetapi tidak menguasai ruang.

Radio bisa dinikmati sambil lalu, sebaliknya televisi butuh ekstra perhatian dan waktu. VCR, termasuk streaming dan OTT memenuhi selera kita, tetapi juga membutuhkan ekstra daya untuk menikmatinya. Media online tak sepenuhnya menguasai waktu dan ruang, tetapi memiliki kecepatan sampai ke tangan warga, serta dalam beberapa kasus tak perlu biaya ekstra.

Menyangkut media sosial, Tri Agung Kristanto yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Harian Umum KOMPAS ini menjelaskan bahwa media sosial sangat cepat menyebarkan informasi, tetapi cenderung belum terverifikasi kebenarannya. Tak mudah meminta pertanggungjawaban.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Dr. Ahmad  Ramadhan, S.H., M.Si., M.H. menjelaskan bahwa Polri selalu menerima kritik dan saran dengan tangan terbuka. “Kritik dan saran dari Masyarakat yang ditujukan kepada Polri merupakan wujud kepedulian Masyarakat yang menginginkan Polri menjadi lebih baik,” jelas Brigjen Pol. Dr. Ahmad  Ramadhan.

Selanjutnya Karo Penmas Divhumas Polri ini menambahkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan). “Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan pengaduan, serta berkomunikasi langsung dengan PIC-nya via WA chatting,” jelasnya.

Brigjen Ramadhan menambahkan bahwa tujuan aplikasi WA Yanduan yaitu dapat membangun komunikasi yang cepat dan terus menerus antara pendumas dengan para PIC penangan pendumas, mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, memberikan informasi berupa data statistik yang bisa digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan, mudah digunakan masyarakat.

Forum penting ini dibuka oleh Wakil Ketua I Prof. Drs. Adrianus Eliasta Maeliala, MSI. MSc, PhD, di hadiri pula antara lain Irjen Pol. (Purn) Drs. Bekto Supapto MSi selakku Ketua Hukum dan HAM ISC, juga Drs. Abdur Rahman Sabara, MS.IS., MM., selaku anggota Bidang Politik ISC, dan Kepala Humas DPP IKAL Lemhannas Drs. Djoko Saksono MBA. (Humas ISC)

 

 

0Shares